Jakarta,
tarif parkir naik per 1 Agustus 2015
Menurut informasi yang saya
baca dari salah satu portal berita ternama di Indonesia (vivanews), per tanggal
1 Agustus besok tariff parkir untuk wilayah DKI JAKARTA akan mengalami kenaikan.
Sesuai dengan Pergub No
179 Tahun 2013, bea parkir akan menjadi seperti berikut ini :
Bus, Truck, dan sejenisnya
Rp. 8.000 / sekali parkir
Sedan, Minibus, Pick Up,
dan sejenisya RP. 5.000 / sekali parkir
Sepeda Motor Rp. 2.000 / sekali
parkir
Sepeda Rp. 1.000 / sekali
parkir
Lokasi
parkir terpasang terminal parkir elektronik (tpe) dan berlaku progresif (per
jam)
Dilansir vivanews, Up
Perparkiran DKI menjelaskan bahwa tarif tersebut berlaku untuk sekali parkir
untuk tempat-tempat yang berada di sisi jalan (on-street-parking) yang belum diatur alat terminal parkir
elektronik (tpe).
Sedangkan untuk
tempat-tempat yang sudah terpasang terminal parkir elektronik, tarif berlaku progressive
sesuai dengan lama nya pemilik kendaraan parkir di lokasi tersebut.
Baik atau tidak nya aturan
tersebut di terapkan untuk warga DKI tentunya saya dan warga yang lain
mengharapkan bisa mensejahterakan tukang parkir khususnya dan tentunya seiring juga peningkatan fasilitas
parkir di Jakarta agar lebih rapih aman dan tertata (tidak semrawut) seperti
selama ini.
Maju terus Jakarta ku..
Jakarta kita .. Cheers :bowtie:
Sumber :
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jakarta, tarif parkir naik per 1 Agustus 2015"
Posting Komentar